Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.
Maka dari itu apabila ASN melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang, berat. Jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi melakukan tindak pidana, tentu sanksinya lebih berat.
"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)