KRONOLOGIS Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan Anak Ditangkap Gegara Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Omposunggu memimpin ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang, Rabu (6/12). Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan anaknya ditangkap terkait narkotika jenis sabu-sabu. Fakta mencengangkan pun terungkap setelah penangkapan.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum ASN Lapas Kelas II Tanjungpinang terkait kasus narkoba.

Wanita berinisial Es (50) itu lebih banyak menundukkan kepalanya sambil menutup dengan kain saat ungkap kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang, Rabu (6/12).

Ia tak sendirian, polisi juga menangkap seorang pria berinisial Rk (24), yang tak lain anak oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu.

Bermula dari penangkapan Rk ini lah, polisi menangkap oknum ASN Lapas Tanjungpinang yang menjabat sebagai Kasubbag itu.

Proses penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang pada Jumat (1/12) ini pun diwarnai drama.

KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Oknum ASN Lapas Tanjungpinang berinisial Es (50) dan anaknya Rk (24) saat ungkap kasus di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Es yang mengetahui kedatangan polisi di rumahnya langsung berlari ke kamar mandi serta membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 paket diduga sabu yang dibuang ES ke dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jika oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu mendapat sabu-sabu tersebut secara gratis dari seorang narapidana di tempat ia berdinas.

Ini merupakan kesekian kalinya ia mendapat barang haram itu.

"Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual,” jelasnya.

Kasus narkoba di Tanjungpinang terungkap ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang Ungkap 3 Tersangka, Polisi Temukan Timbangan Digital

Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian menyelidikinya.

Benar saja, polisi menangkap Rk di kawasan Bintan Mall Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (1/12).

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu kurang lebih satu gram,” ungkap Heribertus.

Polisi kemudian mengembangkan kasus narkoba di Tanjungpinang ini.

Halaman
123

Berita Terkini