Tersangka Rk mengaku mendapat kristal haram itu dari Es yang tak lain ibunya.
Anggota Polri langsung bergerak ke rumah Es di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca juga: Mantan Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Seret Oknum Pegawai Rutan
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
KATA Kalapas Tanjungpinang
Sementara Lapas Kelas llA Tanjungpinang menegaskan tidak memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap oknum ASN lapas yang tersandung kasus narkoba.
Ini merespons penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang yang terjerat kasus narkoba hasil ungkap Polresta Tanjungpinang.
Kalapas Kelas llA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggungjawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.
Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.
"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.
Maman kembali menegaskan, perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.
"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.
Maman juga menambahkan, terkait permasalahan oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES tentunya diserahkan sepenuhnya penyelesaian perkara yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu