SPANDUK PRABOWO GIBRAN

TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut LP terkait Spanduk di Welcome to Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPANDUK PRABOWO GIBRAN DI WELCOME TO BATAM - Potret spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam beberapa waktu lalu. TKN Prabowo Gibran minta TKD Kepri cabut laporan polisi terkait pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam oleh Bawaslu

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.

Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.

Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.

Bawaslu Tanggapi Pelaporan TKD Prabowo Gibran Kepri ke Polisi

Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra, angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.

Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, pada Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.

Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.

Baca juga: BREAKING NEWS - Spanduk Prabowo-Gibran Nempel di Welcome to Batam

Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.

Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.

Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.

"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril.

(Tribunnews.com)(Tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Buntut Baliho di Welcome to Batam

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini