SPANDUK PRABOWO GIBRAN

TKN Prabowo Gibran Minta TKD Kepri Cabut LP terkait Spanduk di Welcome to Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPANDUK PRABOWO GIBRAN DI WELCOME TO BATAM - Potret spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di landmark Welcome to Batam beberapa waktu lalu. TKN Prabowo Gibran minta TKD Kepri cabut laporan polisi terkait pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam oleh Bawaslu

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran angkat bicara terkait pencopotan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam (WTB) yang berujung pelaporan ke polisi oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menginstruksikan kepada jajaran TKD Prabowo Gibran Kepri untuk mencabut laporan polisi (LP) kepada Bawaslu itu.

TKN menilai, pelaporan itu akhirnya menimbulkan kegaduhan.

Di sisi lain, TKN sepakat jika pencopotan spanduk Prabowo Gibran di WTB ini dilaporkan TKD Prabowo Gibran Kepri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran di WTB

"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," ujar Habiburokhman saat ditemui di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (6/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan bahwa TKD Prabowo Gibran Kepri merasa sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum.

Pasalnya, pemasangan baliho Prabowo-Gibran sudah memegang izin dari KPU.



"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," tukasnya.

Sebelumnya, TKD Prabowo Gibran Kepri melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Laporan ini buntut pencopotan spanduk Prabowo Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam, yang dinyatakan melanggar aturan.

Pelaporan dilakukan Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Dalam laporan itu, Bawaslu diduga telah melakukan perusakan terhadap spanduk Prabowo-Gibran.

Baca juga: BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam

"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Musrin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam.

Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.

Halaman
12

Berita Terkini