KPU Bintan

Batas Urus Pindah Memilih Tinggal 5 Hari Lagi, Terakhir Senin 15 Januari 2024

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU Bintan sedang melayani masyarakat yang mengurus pindah pemilih di Kabupaten Bintan

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepri sebut batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat di Bintan dalam pemilu 2024 terakhir Senin, 15 Januari 2024.

Pelayanan pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah ini bisa diajukan oleh siapa saja yang sudah berhak memilih.

Caranya terlebih dahulu adalah memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah.

Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Bintan.

Kadiv. Rendatin KPU Bintan A. Fauzi menghimbau agar warga Bintan segera mengurus pindah memilih.

"Mengurus pindah memilih cukup mudah dengan membawa KTP, KK dan dokumen yang menyatakan alasan pindah memilih, lalu datang ke PPS, PPK atau kantor KPU Kabupaten Bintan," kata Fauzi, Rabu, (10/1/2024).

Diakuinya, pemilih yang sudah melakukan pindah memilih di KPU Bintan per-hari Selasa, 9 Januari 2024 sebanyak 679 pemilih yang melakukan pindah masuk ke Bintan. Sementara yang pindah keluar dari Bintan sebanyak 475 orang pemilih.

"Pengurusan pindah memilih sangat penting bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS yang telah ditentukan di DPT, maka ia harus mengurus pindah memilih, agar mendapatkan form A-Pindah memilih yang harus ia bawa saat hendak mencoblos," jelas Fauzi lagi.

Baca juga: KPU Bintan Prioritas Pendistribusian Logistik Pemilu ke Pulau, Satu Diantaranya Tambelan

Baca juga: KPU Bintan Punya Tantangan Sendiri Dalam Penyaluran Logistik Untuk Pemilu

Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, pihaknya siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kabupaten Bintan.

Pada saat memberikan layanan, tim juga bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru bagi yang pindah memilih karena pindah domisili, dan dokumen alasan pindah memilih jika alasan pindah memilihnya karena bekerja dan alasan lainnya.

"Prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada," imbuhnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Berita Terkini