TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan capaian kinerja di sepanjang tahun 2023.
Kepala Kanwil DJBC Priyono Triatmojo menjelaskan, tiga tugas Bea Cukai Kepri di antaranya Revenue Collector, Trade Fasilitator dan Community Protector.
Dalam Revenue Collector atau penerima negara Bea Cukai berhasil mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 336,2 miliar dari target yang diberikan sebesar 297 miliar Rupiah atau 113,29 persen.
"Penerimaan tersebut terbagi dari bea masuk sebesar 334,4 miliar, bea keluar 218,6 juta dan cukai 1,6 miliar Rupiah," ujar Priyono Triatmojo, Rabu (10/1/2024).
Selain penerima kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kepri berhasil mengumpulkan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3,306 triliun.
Rinciannya PPN sebesar Rp 2,655 triliun, PPN DN Rp 36,9 miliar, PPh impor Rp 611,5 miliar dan PPh ekspor Rp 2,96 miliar.
Sementara, Trade Facilitator atau Industrial Assistance memberikan fasilitas kepada satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dengan nilai Devisa Ekspor 673,9 juta USD.
Kemudian pelayanan tiga Kawasan Berikat yang berhasil melaksanakan ekspor dengan devisa 83,2 juta USD.
Serta Pusat Logistik Berikat kepada PT Pertamina Energy Terminal dengan nilai pabean Rp 13,7 triliun.
"Kami juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak di pungut pajak dalam rangka impor terhadap lima perusahaan kontrak kerjasama penerima fasilitas pembebasan migas dengan nilai 97,8 juta USD," ujarnya.
Bahkan, pihaknya bersama KPPBC Karimun dan Tanjungpinang melaksanakan pembinaan terhadap 28 UMKM dan asistensi pendampingan ekspor dengan nilai devisa 4,4 juta USD.
"Pembinaan yang kami berikan kepada pelaku UMKM ada kerupuk ikan di Moro, produk kelapa, dan ayam segar ke Singapura baru-baru ini dari Tanjungpinang," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Kejar Penyelundup Rokok Ilegal Hingga Pulau Petong
Sedangkan, bidang Community Protector atau melindungi barang-barang ilegal bea cukai berhasil menerbitkan 558 surat bukti penindakan.
Pertama penindakan atas hasil tembakau dengan 346 kasus, adapun jumlah barang 41,63 juta batang dengan nilai Rp 82 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Kedua penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan 34 kasus.