BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Kejar Penyelundup Rokok Ilegal Hingga Pulau Petong

Petugas Bea Cukai Batam terlibat aksi kejar-kejaran dengan kapal pembawa rokok ilegal di Pulau Petong, Minggu (7/1/2024).

TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
Kapal patroli Bea Cukai Batam saat patroli menangkap satu unit kapal membawa 47 karton rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Pulau Petong, Minggu (7/1/2024) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam mengejar kapal penyelundup rokok hingga perairan Pulau Petong.

Aksi kejar-kejaran pada Minggu (7/1/2024) malam itu membuahkan hasil dengan mengamankan satu unit kapal cepat (High Speed Craft) membawa 47 karton berisi rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah mengungkapkan, langkah hukum ini bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Minggu (7/1) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” ungkap Rizki, Rabu (10/1/2024).

Tim patroli Bea Cukai Batam segera mendalami informasi aktivitas diduga ilegal itu.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,9 Miliar, Termasuk HP dan Rokok

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam memantau laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK," bebernya.

Dua awak kapal berikut muatan selanjutnya dibawa ke Dermaga Tanjunguncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Batam menemukan 47 karton barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved