Adapun jumlah barang 2,5 juta botol dengan nilai Rp 1,6 miliar dan kerugian negara mencapai 3,5 miliar Rupiah.
Ketiga penindakan baby lobster jenis mutiara dan pasir selama dua kali di sepanjang tahun 2023.
Dengan jumlah 250 ribu ekor dan nilai barang 37 miliar Rupiah.
Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,9 Miliar, Termasuk HP dan Rokok
"Terhadap hasil penegahan telah dilaksanakan pelepasliaran yang di bantu BKIPM dan PSDKP di pulau Merak," ujarnya.
Selain itu, bea cukai Kepri berhasil menggagalkan lima kasus penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan rincian 2.671,5 gram sabu-sabu dan 10.027 butir ekstasi yang seluruhnya bernilai 10,33 miliar.
Tidak hanya itu, armada kapal patroli dari pangkalan sarana operasi Tipe A dalam operasi gabungan berhasil menggagalkan enam upaya penyeludupan NPP 679 kilogram sabu-sabu dan 61.200 butir ekstasi dengan total barang 600,96 miliar.
Adapun pemusnahan yang dilakukan, sebanyak 1.036.367 batang rokok ilegal, 23.878 botol MMEA, 50 karung pupuk, 100 karung garam dengan kerugian negara sebesar 38,8 miliar Rupiah.
Pihaknya juga menangani delapan perkara pidana kepabeanan cukai, dengan lima perkara berstatus P21, satu perkara SP3, dan dua perkara masih proses penyelidikan.
Baca juga: Cara Buka Blokir IMEI iPhone lewat Situs Bea Cukai, Satu Orang Hanya Boleh 2 HP
"Keberhasilan bea cukai Kepri dalam menjalankan tugas dan fungsi merupakan sinergi dan kolaborasi antar Kanwil, kantor pelayanan utama serta aparar penegak hukum dan masyarakat umum," ujarnya.
"Semoga keberhasilan ini tidak membuat puas dan semakin meningkatkan kinerja pada tahun 2024 ini," ujarnya.
Ekspos capaian kinerja Bea Cukai Kepri itu didampingi Kepala KPPBC Tanjungpinang, Kepala KPPBC Karimun, Kepala Pangkalan TBK, serta staf Kanwil Bea dan Cukai lainnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News