PEMILU 2024

Jelang Pemilu, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online serta Dokumen yang Dibawa saat Pencoblosan

Cara cek lokasi TPS tempat pencoblosan melalui online hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

YouTube SINDOnews
Tata cara Pemilu 2024 harus diketahui semua masyarakat Indonesia agar Pilpres berjalan dengan lancar. 

TRIBUNBATAM.id - Hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi.

Masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya dapat mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski dalam undangan yang diberikan KPPS sudah tercantum lokasi TPS, namun cara cek lokasi TPS online bisa dilakukan via website KPU.

Pasalnya bisa saja menjelang hari Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, masih ada sejumlah masyarakat yang bingung dan belum mengetahui lokasi TPS.

Cara cek lokasi TPS tempat pencoblosan melalui online hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Cek Lokasi TPS Online

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU yang dilansir Tribunjakarta.

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”
  • Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor
  • Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
  • Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".

Bagi pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara, dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024 Cukup Menggunakan Handphone

Baca juga: Praktis, Cara Cek Terdaftar Dalam DPT Pemilih Pemilu 2024 atau Belum

Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Jadwal Buka TPS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved