Siswandi: 218
ULUN KOMARUDIN: 146
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Tanjungpinang Real Count KPU, Siapa Suara Terbanyak?
Demokrat
ZURMAN: 185
HINO FAISAL, S.Ds: 478
PPP
H. IMRAN: 409
JULAIHI: 307
SULAIMAN: 136
HASNIDAR: 287
Update perolehan suara caleg DPRD Lingga dari Dapil Kepulauan Anambas 1 Klik DI SINI
* Dapil Kepulauan Anambas 2
PKB
TAUFIK HIDAYAT: 28
Gerindra
YULIUS: 562
LINDA: 177
PDIP
YUSLI. YS, S.I.P: 464
EBET CAHYADI: 349
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Real Count KPU, Berikut Daftar Caleg dengan Suara Terbanyak
Golkar
ROCKY HASUDUNGAN SINAGA: 504
HENDRA SAPUTRA: 72
Nasdem
Rodi Hartono: 575
Pardan: 101
Gelora
HENDRI IRAWAN, S.Pd.I: 388
EDI RUSMAN: 131
YUT MANIAR: 270
PKS
MARJOHAN: 282
Indra Saputra, S.H: 215
SOPIAN HADI: 164
Hanura
ALFIAN DWI NANDA, S.E: 695
PAN
JASRIL JML: 332
PBB
Dharusman:800
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPRD Batam, Data KPU Sabtu 17 Februari Pukul 14:45 WIB
Demokrat
ANIZA: 69
PPP
WAHYUDI: 977
RIAN KURNIAWAN: 1.359
Update perolehan suara caleg DPRD Lingga dari Dapil Kepulauan Anambas 2 Klik DI SINI
* Dapil Kepulauan Anambas 3
PKB
NEPFI RUPIKA, S.E.Sy: 92
DARFIET: 43
Gerindra
FIRDAUS PURNAMA, S.P: 69
PDIP
HARTONO, S.E: 267
Golkar
AZWAR, S.T: 283
Nasdem
Sukran: 167
Megantara: 179
PAN
FIRDIAN SYAH: 474
Nur Asfira: 196
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD RI Kepri Data KPU Pukul 12.00 WIB, Dharma Setiawan Masih Unggul
PPP
ARMAN: 133
Demokrat
ELLISYA: 426
AMIR FIKRI: 171
PPP
AYUB: 253
INDRA GUNAWAN: 359
Update perolehan suara caleg DPRD Lingga dari Dapil Kepulauan Anambas 3 Klik DI SINI
Dari data-data tersebut, siapa yang bakal melenggang ke DPRD Kepulauan Anambas tentu harus menunggu rekapitulasi selesai. Data mengacu pada pelno KPU.
Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024
Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.
Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.
Baca juga: 4 Besar Hasil Perolehan Suara DPR Dapil Kepri Suara 35,44 Persen: Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.
Dari hasil Pemilu:
Partai A mendapat 30.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 15.000 suara
Partai D mendapat 7.000 suara
Partai E mendapat 5.000 suara
Cara menghitung Kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung kursi kedua:
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Dapil 2 DPRD Batam Pukul 16.30 WIB, Nasdem-PDIP Bersaing Ketat
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat:
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima:
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam:
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:
Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi
Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News TribunBatam.id