NARKOBA DI BINTAN

Ditangkap di Bintan Karena Narkoba, Pengakuan FS ke Polisi: Butuh Uang untuk Lebaran

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Tersangka kasus narkoba, FS saat digiring jelang konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka FS, calon penumpang kapal Pelni di Bintan yang ditangkap bawa sabu, mengaku sudah terima Rp 8 juta dari Rp 30 juta yang diiming-imingi FA (DPO).

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap tersangka, FS mengaku sudah menerima Rp 8 juta dari teman satu kampungnya yang masih buron," kata Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofiyan Rida, Kamis (14/3/2024).

Kepada polisi, FS mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena tuntutan kebutuhan jelang Lebaran.

"Tersangka ini tergiur dengan duit Rp 30 juta karena untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Tapi hal itu tidak dibenarkan," terangnya.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Kasus Calon Penumpang Kapal di Bintan Ditangkap Karena Narkoba

Sofiyan menjelaskan, semua biaya ataupun tiket untuk pengantaran paket sabu ke Jakarta oleh tersangka FS sudah disiapkan FA.

"Jadi dia hanya modal membawa badan berangkat dari Padang hingga ke Batam dan Bintan. Segala sesuatu keperluan tiket dan penginapan sudah diselesaikan yang menyuruhnya," ucap Kasat.

Baca juga: BREAKING NEWS - BC Tanjungpinang Ungkap Kasus Sabu yang Dibawa Calon Penumpang Kapal

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini