BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, baru-baru ini.
Narkoba di Bintan itu sebelumnya diamankan dari tersangka F yang merupakan warga Padang.
F merupakan kurir sabu. Ia mengambil barang haram itu dari Batam dan akan diantarkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Kijang menggunakan KM Bukit Raya.
Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus itu sebanyak 925,24 gram sabu-sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS - BC Tanjungpinang Ungkap Kasus Sabu yang Dibawa Calon Penumpang Kapal
Sebanyak 54,05 gram disisihkan untuk bukti persidangan nanti.
"Secara keselurahan berat kotor sebanyak 1.016,75 gram," ujar Amir, Jumat (22/3/2024).
Saat ini proses pemusnahan sudah selesai dilakukan, tinggal proses hukum terhadap tersangka F selanjutnya.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News