BERITA KRIMINAL

Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI 2022

Penyidik Kejati Kepri tengah menyidik dugaan korupsi dalam pembangunan Studio LPP TVRI di Kepri. Studio itu dibangun 2022 lalu dengan anggaran Rp 10 M

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 di Dompak, Tanjungpinang.

Adapun pembangunan gedung tersebut memiliki pagu anggaran Rp 10 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, penanganan dugaan korupsi dalam pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022 itu bermula dari laporan masyarakat.

Kemudian, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan data atau dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara

Selanjutnya, setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri, pihaknya melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri.

"Dari hasil ekspos itu, dilakukan pelimpahan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri," katanya, Selasa (2/4/2024).

Setelah itu pada tanggal 7 Februari 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Hal itu dilakukan untuk mencari, dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," terangnya.

Denny juga menjelaskan, bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Baca juga: Harry Yanto Jadi Anggota DPRD Kepri Gantikan Ilyas Sabli yang Tersandung Korupsi

Hal ini bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu tim penyidik Pidsus Kejati Kepri mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.

"Kami harapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri)," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved