PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan: Risiko Jabatan

Penulis: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan kepada awak media pasca ditetapkan penyidik Polres Bintan tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024). Hasan akui dia lalai dalam membuat surat lahan

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan berusaha berbesar hati dengan status tersangka yang dialamatkan kepadanya.

Ya, penyidik Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan bersama dua orang lainnya, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tersangka ini terkait jabatan Hasan dulu sebagai Camat Bintan Timur sekira 10 tahun lalu, tepatnya pada 2014-2016 lalu.

Penyelidikan kasus berawal dari laporan PT Expasindo ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan di KM 23, Sei Lekop, Bintan. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, termasuk Hasan dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka di Mata Warga Bintan Timur

Kepada awak media yang menjumpainya di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, Hasan menyebut, kasus hukum yang menjeratnya merupakan risiko jabatan.

Hasan mengakui dia lalai dalam hal ini. Kelalaiannya itu karena menandatangani dokumen terkait lahan, yang belakangan diketahui ada masalah tumpang tindih kepemilikan di sana.

"Saya lalai buat surat lahan. Tapi sebenarnya dimediasi sudah selesai. Ada pengembalian uang juga," kata Hasan.

Namun Hasan tak mengerti perkembangan selanjutnya hingga dia ditetapkan tersangka.

"Saya nggak ngerti. Mungkin ada proses hukum yang lain. Sebagai seorang ASN, saya harus taat hukum," ujarnya.

Hasan mengaku menerima nasib yang dialaminya ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

"Ini risiko jabatan. Saya terima. Tapi nggak ada hal yang saya mengambil keuntungan. Itu nggak ada," tegas Hasan.

Ia menyebut, jabatan camat dan lurah memang mengurusi administrasi pertanahan. Masalah tumpang tindih biasa terjadi dan untuk mediasi juga membutuhkan waktu.

"Camat dan lurah sifatnya pelayanan," ujarnya.

Hasan menerangkan, lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu. Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan. Itu terkait kepemilikan masyarakat di sana. Surat terkait tanahnya juga masih ada.

"Tahap 1 sebenarnya sudah selesai sebelum lebaran, ada pengembalian uang juga. Progresnya juga sudah diketahui si pemohon. Kita komunikasi terus," kata Hasan menerangkan upaya mediasi yang telah dilakukan.

Halaman
12

Berita Terkini