PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum menetapkan tersangka kasus lahan di Bintan, penyidik telah periksa 23 saksi. Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan diperiksa Selasa (2/4) lalu

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
BERI KETERANGAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bintan, pada Selasa (2/4/2024) terkait kasus lahan di Bintan. Ujung kasus ini, Hasan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan bersama dua orang lainnya, Jumat (19/4/2024).

Sebelum menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan lahan di KM 23, Sei Lekop, Bintan, polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi terkait kasus ini.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bintan, pada Selasa (2/4/2024).

Saat itu Hasan diperiksa selama tujuh jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik Polres Bintan. Ini merupakan pemanggilan kali kedua. Pada surat pemanggilan pertama Senin (25/3/2024), Hasan tak sempat hadir sebab ada acara kedinasan dan tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Hasan Akan Bicara dengan Keluarganya terkait Status Tersangka Kasus Lahan Bintan

Usai diperiksa, Hasan tampak ceria dan akrab ngobrol dengan sejumlah wartawan.

"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan permasalahan lahan di KM 23, Sei Lekop waktu saya menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 hingga 2016. Saya diperiksa pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.10 WIB," kata Hasan sembari tersenyum, saat itu.

Ia mengaku, selama proses pemeriksaan berjalan baik, dan dirinya puluhan pertanyaan oleh penyidik Polres Bintan.

"Semua jawaban sudah saya berikan sesuai dengan apa yang saya ketahui," ungkap Hasan.

BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan kepada awak media pasca ditetapkan penyidik Polres Bintan tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024)
BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan kepada awak media pasca ditetapkan penyidik Polres Bintan tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)


Ia mengakui, munculnya permasalahan ini berawal ketika PT Expasindo membuat aduan ke Polres Bintan, tepatnya pada Januari 2024 lalu.

Hasan menanggapi, persoalan ini sudah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu. Hanya saja ada beberapa hal yang belum selesai.

Menurutnya, hal ini kemungkinan soal tumpang tindih lahan lain selama dirinya menjabat. Ia menilai wajar saja dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebab katanya, jabatan Lurah dan Camat bertugas melayani administrasi pertanahan.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mundur Setelah Jadi Tersangka Kasus Lahan Bintan

Hasan menilai persoalan ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Namun kedua belah pihak belum menemukan kesamaannya saja.

"Saya melihat ini sepertinya tumpang tindih soal administrasi surat menyurat saja," kata Hasan.

Sejauh ini pihak perusahaan PT Expasindo meminta Pemerintah kala itu untuk menyelesaikan persoalan ini.

Disinggung soal PT Expasindo, Hasan mengatakan, perusahan itu berdiri sejak lama dan luas tanahnya hampir 100 hektare lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved