PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA
Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum menetapkan tersangka kasus lahan di Bintan, penyidik telah periksa 23 saksi. Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan diperiksa Selasa (2/4) lalu
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan bersama dua orang lainnya, Jumat (19/4/2024).
Sebelum menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemalsuan lahan di KM 23, Sei Lekop, Bintan, polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi terkait kasus ini.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bintan, pada Selasa (2/4/2024).
Saat itu Hasan diperiksa selama tujuh jam dengan 33 pertanyaan dari penyidik Polres Bintan. Ini merupakan pemanggilan kali kedua. Pada surat pemanggilan pertama Senin (25/3/2024), Hasan tak sempat hadir sebab ada acara kedinasan dan tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Hasan Akan Bicara dengan Keluarganya terkait Status Tersangka Kasus Lahan Bintan
Usai diperiksa, Hasan tampak ceria dan akrab ngobrol dengan sejumlah wartawan.
"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan permasalahan lahan di KM 23, Sei Lekop waktu saya menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 hingga 2016. Saya diperiksa pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.10 WIB," kata Hasan sembari tersenyum, saat itu.
Ia mengaku, selama proses pemeriksaan berjalan baik, dan dirinya puluhan pertanyaan oleh penyidik Polres Bintan.
"Semua jawaban sudah saya berikan sesuai dengan apa yang saya ketahui," ungkap Hasan.

Ia mengakui, munculnya permasalahan ini berawal ketika PT Expasindo membuat aduan ke Polres Bintan, tepatnya pada Januari 2024 lalu.
Hasan menanggapi, persoalan ini sudah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu. Hanya saja ada beberapa hal yang belum selesai.
Menurutnya, hal ini kemungkinan soal tumpang tindih lahan lain selama dirinya menjabat. Ia menilai wajar saja dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebab katanya, jabatan Lurah dan Camat bertugas melayani administrasi pertanahan.
Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mundur Setelah Jadi Tersangka Kasus Lahan Bintan
Hasan menilai persoalan ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Namun kedua belah pihak belum menemukan kesamaannya saja.
"Saya melihat ini sepertinya tumpang tindih soal administrasi surat menyurat saja," kata Hasan.
Sejauh ini pihak perusahaan PT Expasindo meminta Pemerintah kala itu untuk menyelesaikan persoalan ini.
Disinggung soal PT Expasindo, Hasan mengatakan, perusahan itu berdiri sejak lama dan luas tanahnya hampir 100 hektare lebih.
breaking news bintan hari ini
breaking news
TribunBreakingNews
Pj Wali Kota Tanjungpinang
Pj Wali Kota Tanjungpinang tersangka
kasus lahan di Bintan
Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mendagri Tunjuk Andri Rizal Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang Gantikan Hasan |
![]() |
---|
Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Berlanjut |
![]() |
---|
Hasan Temui Irjen Kemendagri, Sampaikan Kronologis Kasus Hukum yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Belajar dari Kasus Hasan Pj Wako Tanjungpinang, Pemprov Akan Buat Aturan Soal Lahan Tidur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.