TRIBUNBATAM.id - Ajudan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, yakni Mayor Teddy Indra Wijaya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terutama ketika Mayor Teddy datang dalam debat capres yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Hakim MK, Arsul Sani menyebut kedatangan Mayor Teddy untuk mendampingi Prabowo sudah sesuai aturan.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Tim TKD Kepri Ikuti Arahan Prabowo - Gibran
Selain itu, dalil pemohon soal dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pilpres 2024 juga tidak terbukti.
Keputusan tersebut diungkapkan Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ujar Hakim MK Arsul Sani.
"Karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres yang diselenggaralan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto."
"Sebagaimana menteri pertahanan sesuai Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Baca juga: Sandiaga Uno Beri Saran Prabowo Pilih Menparekraf Seorang Perempuan, Ternyata Ini Alasannya
Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinyatakan tak melanggar aturan netralitas TNI.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menyebut kapasitas Mayor Teddy sebagai ajudan Menhan, Selasa (19/12/2023).
Rahmat mengatakan Mayor Teddy tak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres tersebut lantaran berlaku sebagai petugas keamanan Menteri Pertahanan.
Dikutip dari Tribunnews, Rahmat menambahkan jika Mayor Teddy bukan bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran.
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye," kata Rahmat.