"Jadi beliau bukan tim kampanye," tambahnya.
Pasalnya, saat ini Prabowo juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan sehingga pengamannya telah diatur oleh Undang-Undang.
"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan."
"Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah buka suara soal polemik Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Melalui Markas Besar (Mabes) TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menhan.
Pasalnya, sebagai seorang ajudan, tak ada waktu yang pasti kapan ia berhenti mendampingi atasan penggunanya tersebut.(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres"