TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap VI, Tanjungpinang, Kepri, Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi divonis hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Sidang digelar pada Jumat (3/5/2024).
Muhammad Noor Ichsan selaku kontraktor pelaksana proyek, dan Haryadi selaku PPK proyek, dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi, dan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Itu sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUPH.
Baca juga: Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto
"Atas perbuatan terdakwa, masing-masing dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand yang membacakan putusan saat persidangan.
Selain hukumam pokok, hakim juga menghukum terdakwa Muhammad Noor Ichsan dengan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
"Apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti yang dibebankan selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” terangnya.
Begitu juga terhadap terdakwa Hariyadi, hakim menghukumnya dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 105 juta.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti yang dibebankan selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," jelasnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 1 tahun Penjara.
Baca juga: Dishub Kepri Bakal Rehabilitasi Pelabuhan Dompak Jika Permasalahan Selesai
Mendengarkan putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum, Jan Wahyu dan JPU Bambang Wiradhany sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 dengan nilai proyek Rp35 Miliar merupakan penyidikan lanjutan yang ke IV dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, BPK menyatakan negara dirugikan Rp 35 miliar. Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan.
Proyek Pelabuhan Dompak yang dikorupsi terdakwa ini, merupakan proyek Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang yang telah menelan dana APBN ratusan miliar.
Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang Soal Pelabuhan Dompak, Kerugian Negara Ditaksir Rp 35 M
Namun sampai saat ini pelabuhan yang dibangun sejak 2011 itu tidak difungsikan dan mangkrak, hingga sudah banyak kerusakan di lokasi. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id