NARKOBA DI KARIMUN

Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat berbincang dengan tersangka narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Karimun modus lempar barang haram ke laut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini