Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News