KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis Asal Malaysia di Hadapan 3 Tersangka

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus sebut BB narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tersangka DA, BI dan AL. BB itu dari Malaysia

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
PEMUSNAHAN BB NARKOBA - Tiga pelaku narkoba di Karimun dihadirkan dalam pemusnahan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five dengan cara diblender dan direbus lalu buang di drainase saluran pembuangan air di Mako Polres Karimun, Selasa (4/6/2024). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender dan direbus di hadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka berinisial DA, BI dan AL.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan hasil penindakan yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Karimun berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five," ujar AKBP Fadli Agus.

Baca juga: Polda Kepri Buru Asal Narkoba di Batam, Calon Penumpang Pesawat Nekat Bawa Sabu sabu

Kapolres menambahkan, tiga pengedar narkoba itu ditangkap di Perumahan Lavender pada Rabu 23 April 2024 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.694 gram, ekstasi 763 butir dan happy five 60 butir.

Kapolres menjelaskan, peran ketiganya bermula dari pelaku DA yang sebelumnya membawa barang haram itu dari Johor menuju perairan Karimun.

Pelaku DA memperoleh narkoba berbagai jenis tersebut dari seseorang yang disebut 'mister' asal Malaysia.

Kemudian setelah tiba, dua pelaku lain yakni BI dan AL mengambil paket narkotika yang telah dibuang di sekitar Jembatan Kuning Leho, Kecamatan Tebing.

"Barang ini dibawa dari Johor. Modusnya begitu tiba di perairan Karimun lalu dibuang ke laut. Sementara dua orang mengambil paket narkoba itu," ujarnya.

Baca juga: Pasutri Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba di Batam, Padahal Istrinya Lagi Hamil Muda

Kemudian, saat dilakukan penjemputan ke laut, dua pelaku ini menggunakan kapal pancing milik pelaku BI dan dibawa ke rumah pelaku.

Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, aksi penyelundupan narkotika ini telah dilakukan selama dua kali di tahun 2024.

"Pengakuannya sudah dua kali. Pertama hanya dilakukan sendiri, lalu keduanya mereka bertiga. Kedua ini berhasil kita gagalkan dan kita tangkap mereka," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved