BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan sudah melayangkan surat panggilan kepada eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam statusnya sebagai tersangka.
Hasan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan domumen lahan milik PT Expasindo.
Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat pemanggilan pertama itu sudah di layangkan pada Senin (3/6/2024).
"Dalam surat itu ditujukan kepada Hasan, dengan jadwal pemeriksaan pada Jumat (7/6/2024), pukul 10.00 WIB," kata Aslon, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Polisi Bakal Panggil Tanpa Surat Kemendagri
Alson mengakui, surat yang dikirimkan kemarin sudah sampai dan diterima langsung oleh Hasan.
Dalam surat itu berisikan untuk hadir dan bersedia diperiksa sebagai tersangka, untuk pertama kalinya.
Disinggung, apakah setelah pemeriksaan itu tersangka akan ditahan oleh penyidik Polres Bintan seperti tersangka M.Riduan dan Budi sebelumnya.
Alson belum mau memberikan keterangan secara detail.
"Kita lihat saja, perkembangan dan pertimbangan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” katanya.
Untuk diketahui, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Camat Bintan Timur, antara tahun 2012 hingga 2016.
Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi
Ada peran tersangka Hasan dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang ada di area Jalan Lintas Timur, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop M Riduan, dan juru ukur lahan Budi sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu.
"Kita tunggu saja hingga hari H apa yang terjadi," katanya.
Apabila pada panggilan pertama ini Hasan belum sempat hadir, polisi meminta yang bersangkutan memberi kabar dengan alasan yang jelas.
"Kami selanjutnya akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya," ucapnya
Panggilan ke dua ini diwajibkan hadir tanpa alasan lagi.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir maka bisa saja dilakukan upaya jemput paksa. Karena batas waktu pemanggilan hanya dua kali saja," jelas Alson. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita lainnya di Google News