PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka, Polisi Bakal Panggil Tanpa Surat Kemendagri

Penyidik Polres Bintan tetap melayangkan surat panggilan untuk eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan meski Kemendagri belum berikan surat balasan.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson di Mapolres Bintan, Selasa (4/6/2024). Ia mengungkap jika penyidik bakal melayangkan surat panggilan kepada eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan meski belum ada surat balasan Kemendagri. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Polres Bintan segera melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Seperti yang dijanjikan sebelumnya, polisi memberikan waktu hingga Senin (3/6/2024).

Sebab polisi menunggu surat balasan dari Kemendagri.

Penyidik Polri sebelumnya menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.

Kasus ini saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan besok atau lusa pihaknya sudah melayang surat pemanggilan pertama.

"Ada atau tidak surat balasan dari Kemendagri. Kami tetap melayangkan surat pemanggilan pertama sesuai rencana awal," kata Alson, Selasa (4/6/2024).

Apabila surat pertama ini yang bersangkutan belum sempat hadir paling tidak memberi kabar dengan alasan yang jelas.

"Kami selanjutnya akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya," tegasnya.

Pada panggilan kedua, Hasan diminta wajib hadir tanpa alasan lagi.

"Jika yang bersangkutan tidak hadir maka bisa saja dilakukan upaya jemput paksa. Karena batas waktu pemanggilan hanya dua kali saja," jelas Alson.

Baca juga: Kemendagri Ganti Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan, Sekdako Zulhidayat Tunggu Arahan

Di singgung soal kapan dilakukan pemeriksaan, Alson mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik.

Alson mengajak Hasan untuk tetap kooperatif menuruti pemanggilan pertama setelah menjadi tersangka.

Selain Hasan, dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan.

Keduanya adalah Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.

Penahan di sel tahanan Polres Bintan setelah 9 jam menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polres Bintan pada Senin (6/5). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved