PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan menyerahkan kasus pemalsuan surat tanah yang menjeratnya sebagai tersangka kepada aparat penegak hukum.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (6/5/2024). Ia mengaku belum mendapat panggilan polisi terbaru atas kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Penyidik Polda Kepri dan Polres Bintan masih memproses pemalsuan surat tanah di Bintan yang menyeret Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Selain Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lain dalam kasus ini sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, Muhammad Riduan yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.

Serta juru ukur lahan Kelurahan Sei Lekop, Budiman.

Polda Kepri dan Polres Bintan bahkan telah menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat lahan di Bintan itu pada Minggu (5/5).

Hasan yang kembali diminta komentarnya terkait kasus yang menjeratnya meminta untuk melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan.

Begitu juga dengan tanggapannya terkait dengan proses penyidikan di Polres Bintan akan meneruskan kasus itu ke penuntutan.

"Kita lihat saja perkembangannya, belum ada pemanggilan dari polisi, semua itu ada aturannya," ucapnya singkat saat ditemui di DPRD Tanjungpinang, Senin(6/5/2024).

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan awal mula kasus pemalsuan surat tanah di Bintan ini berawal dari laporan Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn Baraiil pada Januari 2022.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah tersebut berlokasi di Kilometer 23 RT 001/RW 001, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Bintan kemudian menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dalam siaran persnya mengatakan, dari segala keterangan yang pihaknya peroleh penyelidikan telah dilakukan terkait kasus ini.

Baca juga: Polisi Periksa Mantan Lurah Sei Lekop, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri

Pada bulan Agustus 2023, pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat disampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui restorative justice.

Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini.

"Kemudian pada 6 Maret 2024, kami menerima surat pengaduan yang meminta agar kasus ini dilanjutkan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Riky.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved