EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Awak Media Setia Tunggui Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Selesai Diperiksa

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGU HASIL PEMERIKSAAN - Sejumlah awak media setia menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polres Bintan terhadap eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Jumat (7/6/2024)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Hingga pukul 16.30 WIB, Jumat (7/6/2024), pemeriksaan terhadap eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih berlanjut di Ruang Tipikor Polres Bintan.

Hasan jalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan. Saat itu dia masih menjabat Camat Bintan Timur antara periode 2012-2016.

Hasan diperiksa penyidik Polres Bintan sejak pukul 10.30 WIB. Artinya sudah tujuh jam dia menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Hasan diizinkan untuk Salat Jumat di masjid dekat lingkungan Polres Bintan.

Baca juga: Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ngaku sudah Pamit ke Keluarga Sebelum Diperiksa

Berdasarkan pantauan TribunBatam.id, suasana di gedung Satreskrim Polres Bintan tampak seperti biasa.

Personel polisi masih beraktivitas seperti biasa sejak pagi hingga sore ini.

Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan di area tersebut.



Sementara sejumlah awak media tetap setia menunggu di pintu masuk Satreskrim Polres Bintan.

Beberapa di antaranya menunggu di lobi tengah antara ruangan Unit IV dan ruang Tipikor Polres Bintan.

Tak banyak kegiatan yang dilakukan awak media selain menunggu hasil pemeriksaan terhadap Hasan. Mereka tampak duduk sembari menatap handphone masing-masing lalu menulis berita.

Sesekali mereka menatap ke pintu Tipikor Polres Bintan, seakan takut kehilangan momen.

Baca juga: Polres Bintan Periksa eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan 2 Jam Lebih Soal Lahan

Beberapa kali tim penyidik Polres Bintanpun keluar masuk ke dalam ruangan Tipikor.

Saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan belum diketahui apakah eks Pj Wali Kota Tanjungpinang itu akan ditahan hari ini atau tidak, menyusul dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini