BATAM TERKINI

Pelangsir BBM di Batam Gunakan Surat Rekomendasi Puluhan Nelayan Untuk Pembelian Solar

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus BBM Ilegal di Polda Kepri, Rabu (12/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepri menghadirkan 2 tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (12/6/2024).

Dari tangan 2 tersangka yang diketahui berinisial R dan NL ini didapati barang bukti hasil tangkap tangan yang diamankan di SPBN Setokok.

Diantaranya 420 liter BBM Biosolar, 20 jerigen (15 diantaranya berisi 30 liter, 5 jerigen kosong), 2 unit mobil pelangsir, dan 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar.

Berdasarkan hasil pengembangan tindakan yang dilakukan para pelaku ini dinilai menguntungkan diri sendiri dan merugikan para nelayan.

"Jadi mereka modusnya menggunakan surat rekomendasi 30 lembar milik nelayan, surat ini yang digunakan para tersangka untuk mengambil bbm jenis biosolar di SPBN," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Ia melanjutkan, BBM jenis biosolar ini harusnya merupakan jatah para nelayan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan mesin kapal yang digunakan para nelayan dalam surat rekomendasi yang telah diterbitkan.

Baca juga: Bapenda Kepri Mulai Sosialisasikan Fuel Card untuk Pembelian BBM Subsidi di Batam

"Oleh tersangka ini, bbm yang seharusnya secara penuh disalurkan ke nelayan namun malah disalahgunakan dan disisihkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya keresahan nelayan sebab hanya mendapatkan subsidi biosolar yang jumlahnya hanya sedikit atau tak cukup di setiap bulannya.

Kemudian atas keresahan tersebut satu persatu nelayan mengutarakan apa yang ia rasakan selama ini, dan melaporkan hal tersebut ke himpunan nelayan Indonesia provinsi Kepri untuk mencari solusi permasalahan yang dialami.

Alhasil, didapati adanya tindakan penyalahgunaan data dari surat rekomendasi dan pencurian bbm biosolar tersebut.

"Jadi 1 surat rekomendasi 1 nelayan, 1 nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya 2 jerigen tiap minggu. Sisanya inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku dan dikirimkan ke industri," ungkap Dirreskrimsus Polda Kerpi.

Setelah hasil penyelidikan, Putu mengatakan permainan manipulasi data dari pelaku ini terungkap setelah dilakukan pengecekan dilapangan bahwa data dengan barang tidak sesuai.

"Permainan dari tersangka memanipulasi data yang ada direkomendasi, nelayan A spek kapalnya sekian, begitu dicek oleh penyidik ternyata tidak sesuai. Ternyata perahunya kecil, tetapi di rekomennya ukuran besar. Makanya para pelangsir ini mendapatkan lebih hanyak dari seharusnya. Bisa Puluhan ton, perbulan," imbuh Putu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelansir BBM Subsidi di Bintan, Pemain Besar Masih Buron

Masih kata dia, dari tindakannya ini tentunya memberikan keuntungan pribadi untuk para tersangka, ia menyebut ada variatif harga yang dipatok untuk biosolar tersebut.

"Kalau keuntungan variatif ya, dari pemeriksaan mereka menjual ke industri dengan harga kisaran Rp 10.800, padahal subsidi membelinya hanya Rp 6.800, 4000 keuntungan perliternya, kalikan 1 ton sudah berapa," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini