KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menghentikan penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, penuntutan tersebut dihentikan setelah pelaku MFA (20) dan korban berinisial AL sepakat berdamai.
"Pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan," ujar Priyambudi, Jumat (5/7/2024).
Priyambudi menambahkan kasus tersebut dihentikan karena mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukumnya.
Baca juga: Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice
"Alhamdulillah sudah dilakukan perintisan pembicaraan untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga atau rumah tangga yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga permasyarakatan.
Priyambudi menyebut pelaku dan korban sepakat untuk saling memaafkan dan saling berjanji membina rumah tangga yang lebih baik.
Baca juga: Kejaksaan Bebaskan Tiga Tersangka Penadahan di Bintan lewat Restorative Justice
Bahkan, dalam mediasi yang telah dilakukan itu turut disaksikan pihak keluarga, camat dan perangkat RT setempat.
Dengan begitu, kasus ini selesai tanpa harus melalui langkah penerapan hukum.
"Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, InsyaAllah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News