TANJUNGPINANG TERKINI

Demi Uang Rp 200 Ribu, IRT di Tanjungpinang Nekat Kirim Sabu ke Lapas Narkotika

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kiki saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (11/7/2024). Kiki ditangkap karena kedapatan bawa sabu dalam makanan yang dibawanya untuk napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, awal Juli lalu

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Demi uang Rp 200 ribu, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Riski Delvina alias Kiki nekat mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (1/7/2024).

Akibat perbuatannya, kini Kiki harus berurusan dengan polisi.

Wanita 36 tahun itu sebelumnya berusaha mengirim paket sabu yang dikemas dalam makanan sotong atau cumi-cumi.

Modusnya, wanita yang tinggal di Tanjungpinang ini ingin membesuk tahanan penghuni lapas dan membawa makanan untuk penghuni tersebut.

Baca juga: Dua Remaja Tanjungpinang Urusan dengan Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu Sabu

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memang prosedurnya selalu periksa barang bawaan dari orang yang hendak membesuk.

"Setiap pembesuk harus dicek barang bawaannya," kata Davinsi, Kamis (11/7/2024).

Saat itu, petugas memeriksa barang bawaan Kiki di ruang pendaftaran besuk warga binaan. Petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam empat paket kecil, dengan berat bersih 11,87 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu kantong plastik besar warna merah, kantong plastik bening, handphone Samsung dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 5686 DT.

Davinsi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, di hari itu anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi adanya upaya memasukkan narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, KM 18 Kijang.

Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan satu orang perempuan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diminta mengantarkan makanan tersebut ke dalam Lapas. Namun dia tidak kenal sama sekali dengan orang tersebut.

"Tersangka tidak tahu jika di dalam makanan itu adalah narkotika. Dia baru kaget saat diamankan petugas," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Kiki saat ditemui mengatakan dirinya sudah dua kali memasukkan makanan ke dalam Lapas.

"Pertama sudah dicek sama petugas, dan isinya adalah makanan dan sabun. Nah yang kedua ini baru diselipkan narkotika," kata Kiki.

Disinggung soal berapa upah yang diberikan kepadanya, dia mengaku menerima upah Rp 200 ribu jika berhasil.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Dedeh Mahendra Pasal Berlapis

Halaman
12

Berita Terkini