TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas angkat bicara terkait praktek prostitusi anak di bawah umur.
Konselor P2TP2A Anambas, Erdawati membenarkan baru-baru ini telah menangani tiga remaja perempuan di bawah umur yang terlibat praktik prostitusi atau berjualan diri.
Penanganan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan orang tua karena anaknya tidak kunjung pulang sejak 6 Juli 2024 lalu.
"Iya benar baru-baru ini kami temukan ada kasusnya, karena salah satu orang tua ada yang melapor anak perempuannya gak pulang-pulang," ucapnya Selasa (23/7/2024).
Atas laporan dari orang tua, pihaknya pun mencoba mencari lokasi keberadaan anak tersebut.
Setelah memakan waktu, pihaknya mendapati anak tersebut berada di salah satu pulau sedang menjajakan diri.
"Malam minggu kemarin lah kami ketemu dengan anak perempuan itu, rupanya berjualan di pulau," sebutnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan anak perempuan itu, anak tersebut bersama dua temannya perempuan memang terlibat prostitusi alias menjajakan diri.
Saat praktek prostitusi itu, tiga remaja tersebut telah melayani sebanyak 9 anak laki-laki yang juga masih di bawah umur.
"Yang membeli 9 orang, semua anak laki-laki di bawah umur dan tadi yang berjualan tiga anak perempuan," jelas Erdawati.
Selain praktik prostitusi, ketiga anak remaja perempuan ini juga tersandung kasus pelanggaran ITE.
Baca juga: Polres Anambas Ungkap Prostitusi Libatkan Pelajar, Transaksi Mulut ke Mulut
Hal itu karena, mereka membuat siaran lansung praktik layaknya hubungan suami isteri lewat aplikasi media sosial Instagram.
Perbuatan terlarang itu mereka lakukan bersama empat orang lawan jenisnya di salah satu tempat penginapan di pusat kota Anambas.
"Mereka melakukan gerakan cara berhubungan badan dengan dibalut selimut lalu ada adegan ciuman," beber Erdawati.
Menurut Erdawati, pemeran dalam adegan tak pantas di live IG itu masih dengan pelaku yang sama. Hanya saja kasusnya berbeda, masuk pelanggaran ITE.