TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus lahan di Bintan, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang keluar dari tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Hasan menyusul dua tersangka sebelumnya, M Riduan dan Budiman yang lebih dahulu keluar dari tahanan, seiring masa penahanan mereka di Polres telah berakhir.
Berikut deretan fakta yang dihimpun Tribunbatam.id terkait eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan keluar tahanan Polres Bintan:
1. Penangguhan penahanan disetujui
Penyidik Polres Bintan menyetujui penangguhan penahanan Hasan yang sebelumnya berstatus tersangka kasus lahan di Bintan.
Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kaget Bisa Keluar Tahanan Lebih Cepat
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap, jika penangguhan itu seiring dengan masa penahanan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang akan berakhir.
Kepada TribunBatam.id, polisi mengeluarkan Hasan dari sel tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Langkah ini terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
“Hasan sudah dikeluarkan. Ini sesuai permintaan penangguhan penahanan,” sebut Alson.
2. Masih berstatus tersangka
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengaku meski Hasan sudah keluar dari sel tahanan, statusnya sebagai tersangka tidak berubah.
Penyidik Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kasus ini.
“Penangguhan penahanan tidak menggugurkan status tersangka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kajari Bintan," kata dia.
3. Dikenai wajib lapor
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, penangguhan penahanan ini terjadi karena ada permohonan dari penasihat hukum Hasan, sejalan dengan masa tahanan Hasan akan berakhir.
Ke depan, Hasan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Bintan.
“Kami bakal memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal wajib lapor," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Keluar Tahanan, Tenaga Kebersihan Menyambutnya
Apabila berkasnya sudah lengkap, maka kapan saja Hasan akan dipanggil kembali dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
4. Disambut petugas kebersihan di kediamannya
Pantauan TribunBatam.id di kediaman Hasan, sejumlah kerabat, rekan kerja di dinasnya hingga petugas kebersihan tampak berada di rumahnya, Sabtu itu.
Lokasi rumah Hasan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan petugas kebersihan tampak membawa spanduk bertuliskan 'Selamat Kembali Bapak Kebersihan Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos'.
5. Dapat kalungan bunga dari keluarga
Saat turun dari kendaraan mobil yang membawanya pulang ke rumah, Sabtu itu, Hasan terlihat mengenakan sarung, baju hingga peci berwarna hitam.
Ada sajadah di lehernya. Suasana haru terlihat saat anak-anak Hasan telah menunggu di depan rumah.
Setibanya di depan rumah, Hasan langsung mendapat kalungan bunga dari sang anak.
Hasan beserta keluarganya tampak meneteskan air mata.
Ia juga menggendong anak laki-lakinya sembari mengajak untuk masuk ke dalam rumah.
6. Keluar lebih cepat dari waktunya
Hasan tak menyangka jika ia lebih cepat keluar dari tahanan.
Hasan yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka kasus lahan mengaku, jika ia diperbolehkan keluar tahanan pada 5 Agustus 2024.
Namun faktanya, Hasan sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, Sabtu (3/8/2024).
“Saya juga tidak menyangka. Kalau dihitung masa tahanan, harusnya pada 5 Agustus mendatang saya dikeluarkan dulu. Tapi ini lebih cepat,” ujar Hasan. (tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News