EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kaget Bisa Keluar Tahanan Lebih Cepat

Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan masih terharu bisa berkumpul dengan keluarganya setelah keluar tahanan, Sabtu (3/8/2024).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan saat bertemu keluarga dan kerabat di rumahnya setelah keluar tahanan, Sabtu (3/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tak menyangka jika ia lebih cepat keluar tahanan.

Hasan yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka kasus lahan mengaku jika ia diperbolehkan keluar tahanan pada 5 Agustus 2024.

Namun faktanya, Hasan hari ini diperbolehkan keluar hari ini, Sabtu (3/8/2024).

Sebagai informasi, Hasan mulai ditahan di Polres Bintan sejak Jumat (7/6).

Polisi menahannya setelah diperiksa selama 11 jam.

Kasus lahan di Bintan yang menjerat eks Pj Walikota Tanjungpinang ini terjadi saat Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur.

Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan.

Mereka yakni M Riduan dan Budiman.

M Riduan ketika itu masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Sejak kasus ini, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menonaktifkan dirinya sebagai Kepala Bidang di Dishub Bintan.

Sementara Budiman saat itu menjadi juru ukur lahan dalam kasus ini.

Baca juga: Breaking News, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Keluar Tahanan, Tenaga Kebersihan Menyambutnya

“Saya juga tidak menyangka. Kalau dihitung masa tahanan, harusnya pada 5 Agustus mendatang saya dikeluarkan dulu. Tapi ini lebih cepat,” ujar Hasan.

Hasan masih terharu meski telah berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ia pun sesekali menyapa rekan kerja dan kerabatnya sambil bercanda.

Ia juga terlihat menyapa petugas kebersihan yang menunggu kedatangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved