TRIBUN BATAM PODCAST

Kejari Batam Blakblakan Soal Restorative Justice, Siapa yang Boleh Dapat dan Apa Syaratnya

Penulis: Febriyuanda
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra dan Kasi Intel Kejari Batam, Tyan Andesta jadi narasumber dalam

ISP: Selagi ancamannya di bawah 5 tahun bisa, kalau pelecehan kan di atas 5 tahun.

Baca juga: Kejagung RI Beri Restu Tersangka Penggelapan di Batam Dapat Restorative Justice


TB: Saya ke Tyan dulu. Pak, kalau misalnya pencurian sepeda motor nilainya lebih dari Rp2,5 juta, itu bisa masuk RJ (Restorative Justice) atau bagaimana ?

TA: Kita melihat terkait RJ yang kita berikan sebelumnya itu, ada kemaafan dari korban. Nah, artinya korban pelaku sebagai pihak yang dirugikan perbuatannya itu memaafkan pelaku.

Jadi ada ada pertimbangan bahwa itu bisa dilaksanakan RJ, pada pertimbangan kemanusiaan itulah kita melaksanakan RJ.

Kemudian juga, RJ ini sebenarnya terobosan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai refleksi, bahwa penegakan hukum kita ini tidak lagi lebih menempatkan pembalasan, tetapi juga pemulihan kondisi semula.

Jadi kita di kejaksaan mempunyai asas dominus litis, jadi kita bisa menentukan perkara mana yang akan sampai di pengadilan. Nah ini penting, karena kita lebih mengedepankan hati nurani. Kalau tidak pidananya itu istilahnya tidak ada kerugiannya kecil, kemudian juga ada kemamaafan dari korban, nah nilai-nilai kemanusiaan ini bisa kita terapkan RJ.


TB: Dari asas itu, pihak Kejaksaan bisa menentukan mana perkara yang bisa masuk ke pengadilan, mana yang tidak gitu, untuk mengukur itu seperti apa, pak?

TA: Nah di aturan kita kan ada sebagaimana nomor 15 tahun 2020, untuk menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu bisa dikategorikan, ada batasan-batasan yang mana perkara yang bisa di RJ, kalau ancamannya tinggi maka tidak bisa dikategorikan RJ.


TB: Kalau misalkan di-KRDT, apakah bisa masuk juga di-RJ?

Baca juga: Kasus Bullying di Bintan VIRAL di Medsos Berakhir Restorative Justice

TA: Kita lihat dulu kategori batasan-batasan yang diatur dalam peraturan nomor 5 tahun 2020, dari sisi ancaman pidananya apakah itu masuk dalam kategori. Dan sepengetahuan saya kalau KDRT ini delik aduan, sepanjang korban yang mengalami kekerasan mencabut laporannya karena masih ada rasa kasih sayang, karena memang undang-undang KDRT, karena memang Undang-undang KDRT ini keutuhan keluarga, maka perkaranya bisa dicabut.

Untuk melanjutkan perbincangan di atas, bisa melihat langsung di live streaming Tribun Batam di akun YouTube pada link https://www.youtube.com/live/2M5fDCBiOfY?si=04FurFkeT8cHZrDe dan Facebook pada link https://www.facebook.com/share/v/X3WWZtr6tJVEWMv9/?mibextid=oFDknk. (Tribunbatam.id/febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini