NARKOBA DI KARIMUN

Polisi Tangkap Oknum Karyawan BUMN di Karimun Masih Dalam Pengaruh Sabu-sabu

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DI KARIMUN - Konferensi pers pengungkapan sepuluh pelaku tindak pidana narkotika, Senin (9/9/2024). Seorang oknum karyawan dan pensiunan salah satu BUMN di Karimun bagian dari tersangka dalam penindakan anggota Polres Karimun dalam dua pekan.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi menangkap karyawan dan seorang pensiunan PT Timah Tbk di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota Satnarkoba Polres Karimun menangkap kedua tersangka berinisial Df dan Ms saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 22 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengungkap jika polisi pertama menangkap oknum karyawan PT Timah Tbk berinisial Df di kediamannya, kawasan Perayun, Kecamatan Kundur Barat.

"Sementara pensiunan karyawan PT Timah berinsial Ms ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pada hari yang sama," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

Polisi menemukabn 7 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,48 gram dari kedua tersangka.

Saat ditangkap, Df masih dalam pengaruh sabu-sabu yang sudah ia konsumsi.

Polisi menduga, Df berstatus pemakai karena mereka menemukan barang bukti sekitar satu gram saat proses penangkapan.

"Sementara MS ini indikasinya pengedar karena Barang Bukti (BB) lebih banyak, ada tujuh paket sabu yang dikemas siap diedarkan," timpanya.

Keduanya berada dalam sel tahanan Polres Karimun.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. 

Baca juga: Oknum Honorer Disdikbud Karimun Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Ungkap kasus narkoba di Karimun ini merupakan bagian dari 10 tersangka hasil penindakan Polres Karimun selama dua pekan. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini