Langkah itu diambil, karena Roby kembali mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada di Bintan tahun 2024, bersama Deby Maryanti.
"Saya sudah ajukan cuti di masa kampanye, terhitung sejak 25 September 2024 - 23 November 2024 mendatang," sebut Roby.
Jadi yang mengganti posisi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan adalah Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith. Sebab, wakil tidak mencalonkan diri pada pilkada tahun 2024.
Baca juga: Sekda Bintan Kembali Ingatkan PNS Soal Pilkada Bintan 2024: WAJIB Netral
Dijelaskannya, apabila Bupati dan wakil Bupati Bintan ikut Calon Kepala Daerah (Cakada), maka pelaksana Bupati Bintan selama masa kampanye ditunjuk dari Pemprov Kepulauan Riau.
Ditegaskannya, dirinya tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya selama tahapan kampanye.
"Kita tetap patuh dengan aturannnya. Saya tidak akan gunakan fasilitas negara selama cuti," tegasnya.
Roby mengajak seluruh di Pemkab Bintan agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bintan serta Gubernur dan wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
"Untuk ASN harus tetap ikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada, jika melanggar maka pasti ada sanksinya," kata dia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News