TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Demo sejumlah driver online di Batam menuntut aplikator mematuhi SK Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif transportasi online terbaru viral di medsos.
Massa driver online di Batam bahkan menyegel sementara kantor perwakilan yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota.
Penyegelan sementara itu dilakukan sampai aplikator taat dan patuh pada aturan Pemprov Kepri.
Khususnya SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan SK Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024.
Lantas, apa isi dua SK Gubernur Kepri yang disebut driver online di Batam itu?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kadishub Kepri), Junaidi mengungkap jika Gubernur Kepri telah mengeluarkan dua SK yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkutan online di Batam.
Baca juga: Polisi Terjunkan 350 Personel Gabungan Kawal Demo Driver Online di Batam di 3 Lokasi
Dalam salinan yang diterima TribunBatam.id, SK Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024 mengatur tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepri.
SK Gubernur Kepri yang ditanda tangani Ansar Ahmad ini ditetapkan di Kota Tanjungpinang pada 4 September 2024.
Terdapat delapan poin dalam SK Gubernur Kepri tersebut.
Selain menetapkan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Kota Batam, SK Gubernur Kepri itu menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per km.
Kemudian tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.
Baca juga: Massa Driver Online di Batam Segel Sementara Dua Kantor Aplikator di Batam Kota
Pada poin ketiga, perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 3 kilometer pertama.
Sementara untu tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikator menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.
Tarif batas atas dan batas bawah itu sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan.
Apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya pokok lebih dari 20 persen selama 3 bulan berturut-turut.