PILKADA BATAM 2024

Lurah Sei Pelunggut Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada, Apa Sanksinya?

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Andi Agung yang kini jabat Pjs Wali Kota Batam. Andi ingatkan ASN di lingkungan Pemko Batam supaya bersikap netral dan tidak terlibat politik jelang Pilkada 2024

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buntut laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 yang menyeret Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, RA kini terancam mendapat sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Usai melakukan klarifikasi ke Bawaslu Batam, RA terbukti melakukan pelanggaran dan laporannya kini diteruskan ke BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah mengatakan, oknum ASN Lurah Sei Pelunggut RA diputus terbukti melanggar netralitas. Suratnya sudah dikirim ke BKN untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.

"Mekanisme tentu di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tapi KASN kan sudah melebur, jadi nanti rekomendasinya dari BKN. Kami menunggu sanksi apa yang harus diterapkan untuk oknum tersebut," ujar Hasnah, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Lurah Sei Pelunggut Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan Laporan ke BKN

Ia melanjutkan, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga. Yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.

"Apapun hasil dari BKN. Nanti ada rapat internal mereka dan mereka akan memberikan rekomendasi nanti yang memutuskan bagaimana hukumnya pas berdasarkan hasil rapat itu," katanya. 

Ia merinci, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin tingkat sedang, pegawai dapat menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Sementara untuk hukuman disiplin berat, mencakup penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan struktural ke jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian secara hormat tanpa permintaan sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditanya apakah akan ada pemberhentian, ia menjawab jarang terjadi.

"Bisa saja diberhentikan tapi jarang lah. Paling pemotongan gaji secara bertahap. Tapi itu nanti tergantung rekomendasi BKN," jawabnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menyesalkan adanya ASN yang tidak menjaga netralitas. 

Menurutnya, ASN seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat politik.

Baca juga: Bawaslu Kota Batam Terima 6 Laporan Pelanggaran, Kebanyakan Masalah Netralitas ASN

"Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan surat terkait netralitas ASN. Jadi, sangat disayangkan jika ada yang masih melanggar meski sudah diingatkan," ujar Andi.

Ia juga selalu mengingatkan terkait netralitas ASN.

"Jangan ikut-ikutan politik. Pesan ini sudah berulang kali disampaikan," tambahnya.

Terkait laporan pelanggaran ASN, Andi mengatakan belum menerima surat resmi dari Bawaslu Batam. 

"Sampai saat ini belum ada laporan tertulis dari Bawaslu," ungkapnya.

Ia menekankan, jika ada ASN yang melanggar, maka tindakan akan diambil sesuai aturan. 

"Kami kembalikan ke aturan yang berlaku. Jangan ada lagi laporan pelanggaran. ASN sebaiknya fokus pada tugasnya," imbuhnya.

Masih kata Andi, jika ada pelanggaran, laporan tersebut akan diteruskan ke BKN dan menunggu rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut. 

Sanksi bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat.

"Tugas saya adalah memastikan ASN netral dan pilkada berjalan lancar," tutup Andi. 

Sebelumnya diberitakan, pelapor atas nama Sulhan mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terjadi pada 14 September 2024 lalu.

Baca juga: Bawaslu Batam Periksa Kadiskominfo Rudi Panjaitan Soal Flyer Hari Kesaktian Pancasila

"Kami menyampaikan laporan agar peristiwa di Sei Pelunggut, dimana Pak Lurah selaku ASN telah mengumpulkan kader-kader posyandu dan kemudian telah membriefing para kader posyandu tersebut dengan berpihak pada Pak Amsakar selaku calon walikota adalah calon yang terbaik," ujar Sulhan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (2/10/2024) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, lurah diduga membandingkan dua paslon yang akan bersaing. Meski lurah menyebut kedua paslon baik, ia diduga menekankan bahwa Amsakar adalah calon yang "terbaik".

Sebagai bukti, pelapor menyertakan rekaman suara pertemuan tersebut, yang diklaim menunjukkan keterlibatan lurah dalam mendukung salah satu paslon. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini