Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka Hasan dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bintan untuk proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus Hasan masih P19, karena kurangnya alat bukti yang diminta oleh Jaksa.
Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN Riau diduga menjadi salah satu berkas yang membuat berkas belum lengkap.
Baca juga: Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hingga pihak PT. Expasindo, namun belum ada hasil.
Diberikan sebelumnya, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, dan dua koleganya Budiawan dan Riduan ditahan soal dugaan pemalsuan surat tanah di Bintim.
Adapun Hasan ditahan sejak Jumat (7/6/2024) malam, setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan itu ditahan di sel tahanan Polres Bintan.
Waktu itu selama proses penahanan, tidak ada perlakuan khusus kepada Hasan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka.
Langkah ini dilakukan sesuai pertimbangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan mengedepankan asas equality before the law.
Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah ditahan, sehingga penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan.
Hasan ditahan di ruangan berbeda dengan dua koleganya M Riduan dan Budiman.
Kini Hasan sudah keluar karena ada permohonan penangguhan penahanan dan masa tahanannya di penyidik telah berakhir.
Kronologi Kasus
Kasus ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Lurah, sedangkan M Riduan sebagai Kasi Pemerintahan dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada tahun 2014.
Lalu tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur, M Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman masih sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Wajib Lapor 3 Kali Seminggu ke Polres Bintan