Para tersangka menerbitkan beberapa surat lahan SKPT atas dasar 1 surat sporadik dengan luas lahan yang lebih besar dari sporadiknya pada tahun 2014.
Sedangkan pada tahun 2016, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022.
Awalnya kasus ini sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News