Dia menjelaskan, pencurian pertama dilakukan di Masjid Nurul Mubin, Bintim.
Sementara lokasi kedua adalah Masjid An Nur Kijang Kota, Bintan Timur.
"Kerugian material yang diambil Rp 1,9 juta, ditambah uang dalam kotak infaq Rp2,1 sehingga totalnya Rp4 juta," jelas Richie.
Aksi kedua remaja ini tergolong nekat, sebab di hari yang sama, mereka berhasil menggodol dua kotak infaq di dua lokasi berbeda.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan keduanya sebelum Salat Subuh.
Dua pelaku itu sebelumnya, kata Richie pernah melakukan curat pada tahun 2023 di sebuah toko di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Namun, keduanya tidak dihukum dengan alasan masih di bawah umur.
"Proses penyelesaian masalah waktu itu mendapatkan penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang," jelas Richie.
Diversi merupakan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Tentu dengan berbagai pertimbangan.
Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.
Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang Anak.
Baca juga: Viral di Tanjungpinang, Dua Remaja Bobol Kotak Infak TPQ Masjid Bahrun Ulum
Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian.
Adapun pasal yang disangkakan yakni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid," tutur Richie. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News