TRIBUNBATAM.id - Tersangka Daniel Sihombing (24) menjalani rekonstruksi pembunuhan Resti Widia di kos yang terletak di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (23/10/2024).
Ternyata setelah membunuh, Daniel menyimpan mayat Resti Widia di dalam lemari kamar indekos.
Resti Widia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tangan terikat dan leher patah dan luka di kepala.
Baca juga: Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Resti Widia yang Mayatnya Ditemukan Dalam Lemari di Jambi
Seperti diketahui, Daniel ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Bukan cuma Daniel, polisi juga menghadirkan delapan orang saksi dalam rekontruksi pembunuhan Resti Widia tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Mahara mengakui bahwa kerabat korban dan pengurus kos menjadi dihadirkan untuk menjadi saksi pembunuhan Resti Widia.
"Saksi dari kerabat korban, pengurus atau kos, pemegang kunci kos," kata Mahara, Rabu (23/10/2024).
Khusus untuk motif pembunuhan, hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan.
Sementara motif pembunuhan Resti Widia masih sama dari sebelumnya, yaitu Daniel ingin mengambil uang dan harta korban.
"Motifnya masih pembunuhan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Mahara.
Mahara mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum tahap I.
"Berkas perkara tahap 1," tutupnya.
Baca juga: Aksi pembunuhan Istri Dokter di Aceh Terungkap Setelah Polisi Cek CCTV, Pelaku Mantan Madu Korban
Kronologi
Resti Widia warga Banten dibunuh kekasihnya, Daniel Sihombing. Jasad Resti Widia ditemukan dalam kondisi terikat di dalam lemari.
Daniel ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.