Dua dari empat orang itu adalah oknum polisi yaitu JHS yang berstatus personel Polres Pematangsiantar, dan HP personel Polres Simalungun.
Dua lainnya warga Siantar S dan EI.
Polisi masih memburu dua orang orang lainnya karena ikut membawa mayat dan membuangnya.
5. Diupah Rp105 Juta
Saat tahu Sella meninggal, JFJ menghubungi S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang Rp 105 juta sebagai upah.
S lalu menelepon EI untuk untuk membuang mayat korban.
Tersangka utama juga menghubungi dua personel polisi yakni JHS dan HP untuk membuang mayat.
6. Peran 2 anggota polisi
JHS bertugas menutupi perbuatan tersangka, sedangkan HP sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawanya ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."
7. Ancaman hukuman pelaku
Atas perbuatannya, JFJ dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunmedan.com