Pembunuhan Mutia Pratiwi

Pembagian Uang Rp 105 Juta dari Joe Frisco untuk Urus Mayat Mutia Pratiwi, 2 Polisi Dapat Bagian?

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayat ditemukan di pinggir jalan Karo, Sumut. Tersangka pelaku sudah ditangkap, seorang pengusaha.

TRIBUNBATAM.id - Pelaku utama Joe Frisco Johan memberikan jatah uang untuk mengurus mayat Mutia Pratiwi alias Sela yang ditemukan di dalam tas di Berastagi,  Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.

Tepatnya pada enam orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus kematian Mutia Pratiwi.

Total Joe Frisco memberikan Rp 105 juta pada orang-orang yang membantunya mengurus mayat Mutia Pratiwi.

Baca juga: Joe Frisco Ternyata 5 Kali Dipolisikan, Mutia Pratiwi Korban Paling Parah karena Fantasi Anehnya

Dua di antaranya adalah Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Selanjutnya dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian alias DPO karena membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia Pratiwi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengakui bahwa Joe Frisco mengeluarkan ang Rp 105 juta untuk keenam tersangka lainnya.

Uang tersebut diberikan Joe Frisco sebagai imbalan sudah membuang mayar Mutia Pratiwi.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta.

Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). Ia mempunyai kelainan seksual, yakni menyiksa wanita saat berhubungan badan. (Tribun Medan)

Baca juga: Fantasi Aneh Pengusaha Asal Siantar saat Berhubungan Badan hingga Membuat Mutia Pratiwi Meninggal

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.

Mutia tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat berhubungan badan.

Keduanya, sudah menjalin hubungan sebulan belakangan dan tinggal satu rumah.

Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi dan Mayatnya Dibuang, Pelaku Utama Punya Fantasi Aneh

Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Ada dua personel ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUN MEDAN/HO)

Peran 7 Tersangka, 2 Masih Buron

Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.

Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pengusaha Siantar Ini Bayar Rp 105 Juta Buang Jasad Mutia Usai Tewas Disiksa Sambil Disetubuhi"

Berita Terkini