Kemudian, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN melampirkan surat rekomendasi/Izin atasan.
“Bagi calon TKI, sertakan juga lampiran surat rekomendasi dari Kementerian/Disnaker,” ujarnya.
Untuk pengurusan paspor anak, syaratnya membawa KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak atau surat baptis.
Kemudian, membawa akte perkawinan atau buku nikah orang tua, fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku.
“Bawa juga paspor lama anak bagi pemohon pengganti paspor, kalau bagi yang ini,” ujarnya.
Berikut biaya pengurusan paspor dan lainnya:
1.Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu
2.Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu
3.Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu
4.Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu
Baca juga: Biaya Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Batam: Masih Menunggu Petunjuk Pusat
5.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tarinya Rp100 ribu
6.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA tarinya Rp150 ribu
7.Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya Rp1 juta
8.Biaya beban paspor hilang tarifnya Rp1 juta
9.Biaya beban paspor rusak tarifnya Rp500 ribu
10.Biaya beban paspor hilang atau rusak kerena keadaan kahar tidak dikenakan tarif. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News