BATAM, TRIBUNBATAM.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan anggota polisi di Batam, dalam penyalahgunaan narkoba dan jaringan peredaran narkotika.
Terkait hal ini, Kompolnas meminta Kapolresta Barelang dengan supervisi dari Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggotanya, terutama mereka yang berada di Satuan Reserse Narkoba.
“Kompolnas sangat menyesalkan adanya dugaan anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Kami meminta agar dilakukan langkah serius untuk membersihkan institusi dari pengaruh narkoba,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (1/11/2024).
Poengki mengatakan, pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap anggota untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika, demi menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.
Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang
"Untuk meningkatkan pengawasan, kami merekomendasikan pelaksanaan program “bedhol desa” pada anggota Satres Narkoba serta mengadakan razia, operasi tangkap tangan (OTT), dan pemeriksaan urine secara berkala," kata Poengky.
Selain itu, Poengky juga menyarankan pemakaian teknologi modern, seperti pemasangan CCTv di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, penggunaan body camera dan dashboard camera bagi anggota di lapangan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tugas.
Selain upaya pencegahan, Kompolnas menekankan pentingnya tindakan tegas kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, baik melalui proses pidana maupun sanksi etik, dengan menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bagi anggota Polri yang terbukti mengonsumsi narkoba, terlebih lagi yang terlibat dalam jaringan narkoba, agar diberikan sanksi pemecatan dan pemberatan hukuman, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba yang merupakan musuh bersama," kata Poengky.
Poengky berharap dengan tindakan tegas ini dapat menjadi langkah nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dalam tubuh kepolisian, demi terciptanya institusi yang lebih bersih dan terpercaya.
Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.
Tersangka pertama, berinisial AKS, merupakan seorang anggota Polri, sementara tersangka kedua berinisial AK adalah warga sipil. Keduanya ditangkap di Asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie merilis kasus tersebut di Rupatama Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Dua tersangka turut dihadirkan.
Saat dihadirkan, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Dengan penutup wajah, AKS terlihat malu, di balik penutup wajahnya, sesekali ia melirik.
Baca juga: Breaking News, Anggota Polresta Barelang Ditangkap Terkait Kasus Sabu di Batam
AKP Deny Langie mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan seorang narapidana.
"Satu oknum polisi, saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Sedangkan satunya lagi sipil. Sejumlah barang bukti, sabu, bong, timbangan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti sudah kita amankan," ujar Deny.
Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Ia pun menerangkan kronologis kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall.
Setelah menerima barang haram tersebut, AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Polri) di tempat AKS (di Asrama Polresta).
Kedua tersangka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.
Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang/Beres Lumbantobing)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News