Polisi Jual Narkoba di Batam

Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang

Asrama Polresta Barelang menjadi gudang penyimpanan barang bukti narkoba yang diedarkan anggota Polri yang berdinas di Polsek Sekupang.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Dua tersangka AKS dan AK dihadirkan dalam ungkap kasus peredaran narkoba yang disimpan di rumah dinas Polresta Barelang  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asrama Polresta Barelang menjadi gudang penyimpanan barang bukti narkoba yang diedarkan anggota Polri yang berdinas di Polsek Sekupang.

Penangkapan AKS, Bintara Polsek Sekupang itu kembali menggerkan institusi Polri di Polresta Barelang. Menyusul belasan personel Satresnarkoba dipecat belum lama ini. 

AKS yang sudah lama tinggal dan menetap di asrama Polri itu memanfaatkan asrama sebagai 'gudang' narkoba sebelum diedarkan.

Setelah dilakukan penggeledahan di asrama, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat pendukung lainnya seperti timbangan, alat hisap bong dan plastik bening.

Aksi AKS berhasil diendus tim Satresnarkoba yang melakukan pengembangan dengan terpidana E yang menjalani hukuman di penjara Lapas Tj Pinang. 

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Satu Anggota Polresta Kembali Ditangkap di Rumah Dinas

"Kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram beserta dengan alat hisap bong, timbangan dan plastik bening. Pelaku dan rekannya kita amankan pada Selasa 29 Oktober, jam 1 malam," ujar Kasatreskoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, Kamis (31/10).

Dikatakannya, dari dua pelaku satu merupakan anggota Polri yang saat ini berdinas di Polsek Sekupang. Tersangka, AKS sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang

Kini, kedua tersangka itu ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba. 

Deny Langie belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait jaringan narkoba yang melibatkan oknum Polri itu. Kata dia, jajarannya sedang bekerja keras untuk mengungkap otak pelaku dalam jaringan peredaran itu.

Baca juga: Breaking News, Anggota Polresta Barelang Ditangkap Terkait Kasus Sabu di Batam

Adapun kronologis Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall. 

Setelah menerima barang haram tersebut, AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Polri) di tempat AKS (di asrama Polresta), kedua tersangka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual. 

Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).

Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved