Oknum Pengacara di Batam Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rp8,9 Miliar

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret terdakwa kasus pencurian uang senilai Rp 8,9 M, Ahmad Rustam Aritonga di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/11/2024). Oknum pengacara di Batam ini terancam hukuman 5 tahun penjara

Ia mengaku ada kontrak yang disepakati dengan mendiang pada 8 Februari 2021 dengan durasi 20 tahun.

"Ada pembicaraan kontrak selama 20 tahun. Saya terpikir kenapa sebaik ini, langsung 20 tahun," ujar Rustam, Selasa (26/11/2024) lalu.

Namun, pihak yang terlibat yakni Lim Siang Huat dalam kontrak meninggal dunia hanya 4 bulan setelahnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan, apakah ada niatan untuk permasalahan ini segera diselesaikan, karena baru berjalan 4 bulan? Ia memberikan jawabannya.

"Diajak bermusyawarah namun keluarga dan anaknya tidak datang," jawabnya.

Rustam mengatakan bahwa fee kontrak ini merupakan uang untuk pengelolaan bisnis yang menyangkut masa depan, termasuk anak-anak pihak almarhum. 

"Tf mbanking itu inisiatif Roliati atau dirimu?," tanya Hakim Tiwik.

Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Uang Libatkan WNA, Istri Wakapolsek Nyaris Jadi Korban

Lalu ia menjawab bahwa tidak tahu apa-apa dalam proses pengiriman uang tersebut.

"Saya tidak tahu, tahu-tahu sudah ditransfer. Tidak ada pembicaraan. Saya menagih itu setelah 3 minggu setelah almarhum meninggal. Saya tidak tahu prosesnya karena 20 hari tak ada komunikasi dengan Roli," jawab Rustam.

Transfer yang dilakukan menggunakan m-banking itu tidak jelas siapa yang menginisiasi.

"Seusai di transfer uang Rp8,9 M itu, ada Roliati menghubungi pembayaran sudah selesai," katanya.

Lalu dalam persidangan, isi kontrak disebutkan adanya fee terkait pengelolaan bisnis.

Akan tetapi almarhum tidak menandatangani secara jelas persetujuan untuk fee senilai Rp8,9 M. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini