TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang warga bernama Darma Parlindungan memenangkan gugatan sidang perdata yang berkaitan dengan kasus yang sedang dijalani mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendie Dafitra membenarkan jika majelis hakim telah mengumumkan hasil sidang perdata itu pada 28 November 2024 kemarin.
Putusan itu ditunjukan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg.
“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,” ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Selain mengambulkan gugatan Darma Parlindungan, hakim pada sidang perdata itu menolak eksepsi tergugat.
Ada dua tergugat dalam sidang perdata ini.
Baca juga: Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo
Selain PT Expasindo Raya, terdapat PT Bintan Properti Indo serta Kantor BPN Bintan.
Dalam putusan ini juga tertulis menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Lalu, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Hendy pun menjelaskan, tergugat l dan ll yakni PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo.
Serta turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Bintan.
Baca juga: Breaking News, Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi Sidang Sengketa Lahan
“Putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,” ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra pun membenarkan terhadap putusan tersebut.
“Iya benar terhadap putusan tersebut. Putusannya pada 28 November 2024,”ujarnya.
Sebelumnya, sidang gugatan perdata ini telah dimulai persidangan sejak Rabu (26/06/2024) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam sidang ini pun, Hasan beserta dua orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka penyidik Polres Bintan juga hadir sebagai saksi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News