Pembunuhan Een Jumianti

Mahasiswi Asal Karimun Kepri Dibunuh Kekasih Karena Hamil, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam.

Keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kami ingin pasal yang digunakan dikembangkan agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku,” tambah Darto.

Polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, pihak keluarga dan masyarakat mendesak agar hukuman pelaku lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa Een tetapi juga menghancurkan cita-cita besar keluarga yang ingin melihatnya meraih gelar sarjana.

Kini, keadilan menjadi harapan satu-satunya bagi mereka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar Karena Hamil, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Berita Terkini