PILKADA KEPRI 2024

Pelantikan Gubernur dan Wagub Kepri Terpilih 7 Februari 2025, Potensi Gugatan Warnai Proses Pilkada

Penulis: Yuki Vegoeista
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KEPRI 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo mengungkap rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, Rabu, (11/12/2024).

TRIBUNBATAM.id, KEPRI – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati di masing-masing daerah akan dilakukan lebih awal, yakni pada 10 Februari 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan.

Indrawan menyatakan bahwa jadwal tersebut masih bersifat tentatif, tergantung pada ada atau tidaknya proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

"Apabila tidak ada PHPU, waktu yang ditentukan tidak akan berubah," jelasnya, Rabu, (11/12/2024).

Indrawan juga menyebutkan, kemungkinan besar pelantikan gubernur akan dilakukan oleh Presiden RI.

Sementara pelantikan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh gubernur terpilih. 

Baca juga: Muhammad Rudi Legowo Soal Hasil Pilkada Kepri 2024, Semua Takdir Allah SWT

"Untuk gubernur, ya mungkin yang melantik itu presiden, mungkin ya," tambahnya.

Meski demikian, KPU Kepri saat ini masih menunggu potensi adanya gugatan dari pasangan calon (paslon) terkait hasil Pilkada.

Sebelumnya, saat rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar di Trans Convention Center, Tanjungpinang, pada Minggu (8/12/2024), saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Baharudin, menyatakan akan melaporkan pelaksanaan Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baharudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga poin gugatan terkait proses Pilkada dan enggan menandatangani hasil rekapitulasi yang telah disahkan oleh KPU Kepri.

Menanggapi hal ini, Indrawan menegaskan bahwa tidak menandatangani hasil rekapitulasi merupakan hak paslon dan saksi.

"Kami siap dipanggil ke MK jika gugatan dilayangkan," tegas Indrawan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril lewat konfirmasi singkat juga menyebut pihaknya sedang menyiapkan data yang nantinya menjadi bahan pemberi keterangan.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri 2024 Turun Drastis

"Bawaslu sebagai pemberi keterangan sedang mempersiapkan data data yg diperlukan untuk ke MK," ujar, Zulhadril 

Halaman
12

Berita Terkini