Rutan Karimun Usulkan 16 Napi Terima Remisi Natal 2024, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Potret Rutan Kelas IIB Kabupaten Karimun. Rutan Karimun usulkan 16 nara pidana terima remisi Natal 2024. Kebanyakan di antaranya tersangkut kasus narkoba

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mengusulkan 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Jumlah warga binaan beragama Kristen ada 25 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang," ujar Arjiunna, Rabu (18/12/2024).

Ia melanjutkan, ada delapan orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.

Baca juga: Lapas Batam Ajukan 88 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2024

"Ada juga satu orang mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana," katanya.

Adapun warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal, yakni para napi dengan perkara narkoba sebanyak 11 orang.

Kemudian lima orang lainnya merupakan napi dari perkara perlindungan anak dan penganiayaan.

Sementara besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan hingga satu bulan 15 hari.

"Ada satu orang dapat 15 hari, 12 orang dapat remisi satu bulan, kemudian tiga orang dapat remisi satu bulan 15 hari," ujarnya.

Pengusulan remisi diberlakukan kepada warga binaan yang dianggap telah memenuhi ketentuan administrasi sebagai penerima remisi, sebagaimana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Baca juga: 16 Napi Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2023, Tak Ada yang Langsung Bebas

Remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

"Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini